Cara Daftar NPWP Termudah

Cara Daftar NPWP - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh individu, perusahaan, BUMN, koperasi, firma, CV, PT dll dalam menggunakan hak dan kewajibannya sebagai rakyat Indonesia. NPWP yaitu pajak penghasilan yang perlu dibayarkan pada pemerintah untuk mendanai sarana umum bagi rakyat atau dari rakyat untuk rakyat. Cara daftar NPWP itu mudah karena saat ini tersedia 2 cara pendaftaran yaitu lewat online ataupun cara konvensional.
Cara daftar NPWP baik via online maupun konvensional keduanya harus melengkapi beberapa berkas sebagai syarat yang harus disediakan. Berkas yang wajib untuk perorangan berupa KTP ataupun paspor dan dokumen ijin pendirian usaha dari instansi berwenang untuk pemilik usaha perorangan. Ada beberapa dokumen tambahan lagi jika ia tidak adalah wajib pajak perorangan contohnya dokumen ijin usaha dan pendirian bangunan untuk usaha tetap pada sektor kontraktor dan lain-lain. 

Cara daftar NPWP via internet bisa ditempuh dengan mengakses situs www. pajak. go. id. Lalu pilih menu aplikasi e-registration untuk mendaftar. Lengkapi dengan benar daftar isian dari formulir pendaftaran wajib pajak itu. Lihat dengan cermat apa-apa saja yang perlu di isi supaya tidak terjadi kekeliruan data sesudahnya. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas yang diharuskan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak berdomisili. Pengiriman foto copy dokumen itu paling lambat harus sudah di terima 14 hari hari kerja dengan tak lupa diberikan tanda tangan wajib pajak. Apabila tak sangat mungkin mengirimkan dokumen maka unggah dokumen berbentuk softcopy data yang diperlukan lewat aplikasi e-Registration sebelumnya. 

Cara daftar NPWP konvensional atau pendaftaran langsung bisa ditempuh dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat, lewat layanan kurir, maupun mengirimkannya menggunakan jasa pos. Cara memperoleh NPWP bisa dilakukan dengan mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan berbentuk foto copy dan dimasukkan juga surat permintaan mengajukan NPWP yang sudah dibubuhi tanda tangan sekaligus formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah dilengkapi dan di tandatangani. Form pendaftaran bisa didownload lewat website pajak dengan alamat www. pajak. go. id. Waktu untuk membuat NPWP tidak lama. Cukup sehari kerja saja maka NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah diperoleh oleh pendaftar lewat Pos Tercatat.

Cara daftar NPWP tidak sulit dan cepat. Tidak memerlukan berbagai berkas untuk melengkapi persyaratan, hanya menggunakan ktp dan melengkapi isian formulir. Di samping itu, waktu yang diperlukan juga hanya sebentar. Ingat warga bijak patuh pajak. Segera datangi kantor pelayanan pajak terdekat atau mungkin dengan mengakses situs resmi pajak apabila penghasilan anda sudah termasuk dalam ketentuan penghasilan terkena pajak penghasilan. Atau apabila anda memiliki usaha dan belum memiliki NPWP. NPWP yaitu bukti peran serta masyarakat dalam pembangunan.


Sekian yang bisa disampaikan mengenai Cara Daftar NPWP semoga bisa bermanfaat  untuk Anda semua.